https://www.facebook.com/notes/-love-pinabetengan-/kenapa-desa-pinabetengan-utara-belum-dimekarkan-/625825164154747
Sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya kenapa Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan ?
Padahal
sebelumnya sudah pernah direncanakn untuk dimekarkan, dan panitianya
sudah terbentuk sebelumnya. Bahkan tim verifikasi dari kabupaten sudah
pernah mengunjungi Pinabetengan Utara pada bulan Oktober 2011 lalu.
(1).Masalah sebenarnya adalah bahwa saat itu Desa Pianetengan Utara belum layak atau belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Kenapa
? Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri no 28 tahun 2006
(tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa)
Pasal 4 ,bahwa; pemekaran dapat dilakukan setelah mencapai usia
penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun. Jadi
saat itu Desa Pinabetengan Utara belum memenuhi syarat untuk dimekarkan,
karena belum 5 tahun. Desa Pinabetengan Utara baru di mekarkan dari
Desa Pinabetengan (induk) pada tahun 2008. Sedangkan usaha dari
masyarakat melalui tim pemekaran adalah pada tahun 2010-2011, jadi saat
itu Desa Pinabetengan Utara baru berusia 3 tahun.
Ditambah lagi saat
itu keluarnya Surat Edaran Mendagri melalui Surat Nomor 140/418/PMD
tanggal 13 Januari 2012 tentang Moratorium (penundaan sementara)
Pemekaran Desa dan Kelurahan. Dan sesuai Surat Edaran Mendagri yang
memintakan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, bahwa
penundaan sementara (moratorium) terhadap Pemekaran Desa dan Kelurahan
berlaku sampai ada ketentuan yang lebih lanjut.
(2).Mungkin ada yang bertanya: Lantas kenapa sudah ada panitia pemekaran ? Dan kenapa tim verifikasi sudah mengunjungi desa ?
Jawabannya
adalah: Saat itu masyarakat dan para anggota panitia tidak mengetahui
peraturan atau ketentuan yang berlaku. Lagipula apa yang dilakukan
panitia pemekaran bisa berguna nanti. Dan kunjungan tim verifikasi bukan
merupakan jaminan bahwa secara otomatis desa akan dimekarkan. Namanya
juga tim verifikasi, dan bisa saja data yang mereka dapat bisa berguna
dikemudian hari.
(3).Lantas kenapa Desa Pinabetengan Selatan sudah terbentuk (2011)?
Karena
Desa Pinabetengan Selatan adalah hasil pemekaran dari Desa Pinabetengan
(induk), yang jelas sudah sangat memenuhi syarat.
(4).Jadi
kalau kita lihat kebelakang, seharusnya Desa Pinabetengan Raya sudah
bisa dimekarkan menjadi 4 desa sejak awal pemekaran tahun 2008. Saat itu
tidak bisa dimekarkan lebih boleh dikata akibat ego dan ketidak-tahuan
sebagian masyarakat akan maksud dan manfaat pemekaran.
(5).Walaupun
Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan, tapi dalam soal pembangunan
tidak ketinggalan dibanding desa lain. Soal dana PNPM saja data
dari tahun 2011: Desa Pinabetengan Utara mendapatkan dana sebesar 99
juta (untuk perbaikan fasilitas air dingin, pipa dan bak induk di
sekitar lapangan). Tahun 2012 Pinabetengan Utara dapat 152 juta (untuk
drainase). Tahun 2013 Pinabetengan Utara dapat 226 juta (untuk
penambahan debit air panas, pipa dan bak induk), saat ini proyek
sementara berjalan. Untuk Desa Pinabetengan Selatan tahun 2013 mendapat
70 juta (baru tahun 2013 karena baru dimekarkan). Sedangkan untuk Desa
Pinabetengan induk sejak 2011 sudah tidak mendapat karena masalah
setoran SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yang menunggak.
Di Tompaso
Raya yang mendapat dana tersebut di atas hanya sekitar 3 sampai 5 desa
per tahun, jadi tidak semua desa bisa mendapatkan (PNPM Integrasi dan
PNPM Mandiri Pedesaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar