Sabtu, 10 Mei 2014

PENYEBAB DESA PINABETENGAN UTARA BELUM DIMEKARKAN (2011)

https://www.facebook.com/notes/-love-pinabetengan-/kenapa-desa-pinabetengan-utara-belum-dimekarkan-/625825164154747

Sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya kenapa Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan ?
Padahal sebelumnya sudah pernah direncanakn untuk dimekarkan, dan panitianya sudah terbentuk sebelumnya. Bahkan tim verifikasi dari kabupaten sudah pernah mengunjungi Pinabetengan Utara pada bulan Oktober 2011 lalu.


(1).Masalah sebenarnya adalah bahwa saat itu Desa Pianetengan Utara belum layak atau belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Kenapa ? Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri no 28 tahun 2006 (tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa) Pasal 4 ,bahwa; pemekaran dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun. Jadi saat itu Desa Pinabetengan Utara belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, karena belum 5 tahun. Desa Pinabetengan Utara baru di mekarkan dari Desa Pinabetengan (induk) pada tahun 2008. Sedangkan usaha dari masyarakat melalui tim pemekaran adalah pada tahun 2010-2011, jadi saat itu Desa Pinabetengan Utara baru berusia 3 tahun.
Ditambah lagi saat itu keluarnya Surat Edaran Mendagri melalui Surat Nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012 tentang Moratorium (penundaan sementara) Pemekaran Desa dan Kelurahan. Dan sesuai Surat Edaran Mendagri yang memintakan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, bahwa penundaan sementara (moratorium) terhadap Pemekaran Desa dan Kelurahan berlaku sampai ada ketentuan yang lebih lanjut.

(2).Mungkin ada yang bertanya: Lantas kenapa sudah ada panitia pemekaran ? Dan kenapa tim verifikasi sudah mengunjungi desa ?
Jawabannya adalah: Saat itu masyarakat dan para anggota panitia tidak mengetahui peraturan atau ketentuan yang berlaku. Lagipula apa yang dilakukan panitia pemekaran bisa berguna nanti. Dan kunjungan tim verifikasi bukan merupakan jaminan bahwa secara otomatis desa akan dimekarkan. Namanya juga tim verifikasi, dan bisa saja data yang mereka dapat bisa berguna dikemudian hari.

(3).Lantas kenapa Desa Pinabetengan Selatan sudah terbentuk (2011)?
Karena Desa Pinabetengan Selatan adalah hasil pemekaran dari Desa Pinabetengan (induk), yang jelas sudah sangat memenuhi syarat.

(4).Jadi kalau kita lihat kebelakang, seharusnya Desa Pinabetengan Raya sudah bisa dimekarkan menjadi 4 desa sejak awal pemekaran tahun 2008. Saat itu tidak bisa dimekarkan lebih boleh dikata akibat ego dan ketidak-tahuan sebagian masyarakat akan maksud dan manfaat pemekaran.

(5).Walaupun Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan, tapi dalam soal pembangunan tidak ketinggalan dibanding desa lain. Soal dana PNPM saja data dari tahun 2011: Desa Pinabetengan Utara mendapatkan dana sebesar 99 juta (untuk perbaikan fasilitas air dingin, pipa dan bak induk di sekitar lapangan). Tahun 2012 Pinabetengan Utara dapat 152 juta (untuk drainase). Tahun 2013 Pinabetengan Utara dapat 226 juta (untuk penambahan debit air panas, pipa dan bak induk), saat ini proyek sementara berjalan. Untuk Desa Pinabetengan Selatan tahun 2013 mendapat 70 juta (baru tahun 2013 karena baru dimekarkan). Sedangkan untuk Desa Pinabetengan induk sejak 2011 sudah tidak mendapat karena masalah setoran SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yang menunggak.
Di Tompaso Raya yang mendapat dana tersebut di atas hanya sekitar 3 sampai 5 desa per tahun, jadi tidak semua desa bisa mendapatkan (PNPM Integrasi dan PNPM Mandiri Pedesaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar