Sabtu, 10 Mei 2014

WATU PINAWETENGAN

Watu Pinawetengan (yang berarti Batu Tempat Pembagian) yang berada di Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Di tempat inilah, sekitar 1000 SM terjadi pembagian sembilan sub etnis Minahasa yang meliputi suku Tontembuan, Tombulu, Tonsea, Tolowur, Tonsawang, Pasan, Ponosakan, Bantik dan Siao. Selain membagi wilayah, para tetua suku-suku tersebut juga menjadikan tempat ini untuk berunding mengenai semua masalah yang dihadapi.
Goresan-goresan di batu tersebut membentuk berbagai motif dan dipercayai sebagai hasil perundingan suku-suku itu. Motifnya ada yang berbentuk gambar manusia, gambar seperti alat kemaluan laki-laki dan perempuan, motif daun dan kumpulan garis yang tak beraturan tanpa makna.
Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, bentuk batu ini seperti orang bersujud kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, bentuk batu ini juga seperti peta pulau Minahasa. Batu ini menurut para arkeolog, dipakai oleh nenek moyang orang Minahasa untuk berunding. Maka tak heran, namanya menjadi Watu Pinawetengan yang artinya Batu Tempat Pembagian.
Batu ini bisa dikatakan tonggak berdirinya subetnis yang ada di Minahasa dan menurut kepercayaan penduduk berada di tengah-tengah pulau Minahasa. Bahkan beberapa orang yang rutin mengunjungi Watu Pinawetengan, ada ritual khusus yang diadakan tiap 3 Januari untuk melakukan ziarah. Sementara itu, karena nilai sejarah dan budaya yang kental, tiap Tgl 7 Juli dijadikan tempat pertunjukan seni dan budaya yang mulai terkikis di Minahasa.
Watu Pinawetengan sebenarnya adalah simbol demokrasi sejati. Peristiwa demokrasi yang terjadi di Watu Pinawetengan bukan seperti teori demokrasi modern yang kita pelajari di sekolah dan di perguruan tinggi. Demokrasi Pinawetengan adalah sebuah tanda bahwa bangsa Minahasa menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Keunikan demokrasi Pinawetengan adalah tatacara musyawarah, proses pengambilan keputusan, dan proses eksekusi keputusan yang sudah diambil. Tatacara musawarah Pinawetengan sangat unik dan mungkin hanya dilakukan oleh bangsa Minahasa pada zaman itu. Berikut ini urutan proses musyawarah Pinawetengan yang dirangkum dari berbagai sumber dengan menggunakan metode tradisional Minahasa, yaitu menanyakan langsung kepada para leluhur (pelaku sejarah) dengan mediasi para Tonaas.
  1. Setiap wanua/roong memilih utusan untuk mengikuti musyawarah pinawetengan. Proses adatnya dipimpin oleh seorang Walian (pemimpin agama Malesung-Minahasa).
  2. Pemilihan utusan itu diawali dengan pengajuan calon, kemudian uji kelayakan dengan tiga syarat utama yaitu ngaas (berpengetahuan), loor/niatean (berhati bersih), dan keter/ente (memiliki kekuatan fisik), lalu masyarakat hanya akan memilih orang yang memenuhi ketiga syarat itu dan diadakan ritual untuk berdoa kepada Amang Kasuruan ("Tuhan Yang Maha Esa" dalam sebutan orang Minahasa) dan menunggu tanda dari Manguni.
  3. Setelah Manguni telah memberikan tanda baik, maka calon yang terpilih berhak menyandang gelar Tonaas Umbanua.
  4. Para Tonaas Umbanua dari setiap kampung kemudian disaring lagi ditingkat Pakasaan/Pinaesaan untuk menentukan siapa yang akan menjadi Wali Pakasaan. Ritualnya sama dengan ditingkat roong-wanua.
  5. Setelah diperoleh Wali Pakasaan, maka dialah yang berhak duduk dalam musyawarah Pinawetengan dengan mendengarkan usulan dan masukan dari para Tonaas Umbanua.
  6. Maka itu peserta musyawarah tertinggi Pinawetengan disebut Dewan Wali Pakasaan.

PENYEBAB DESA PINABETENGAN UTARA BELUM DIMEKARKAN (2011)

https://www.facebook.com/notes/-love-pinabetengan-/kenapa-desa-pinabetengan-utara-belum-dimekarkan-/625825164154747

Sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya kenapa Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan ?
Padahal sebelumnya sudah pernah direncanakn untuk dimekarkan, dan panitianya sudah terbentuk sebelumnya. Bahkan tim verifikasi dari kabupaten sudah pernah mengunjungi Pinabetengan Utara pada bulan Oktober 2011 lalu.


(1).Masalah sebenarnya adalah bahwa saat itu Desa Pianetengan Utara belum layak atau belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Kenapa ? Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri no 28 tahun 2006 (tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa) Pasal 4 ,bahwa; pemekaran dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun. Jadi saat itu Desa Pinabetengan Utara belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, karena belum 5 tahun. Desa Pinabetengan Utara baru di mekarkan dari Desa Pinabetengan (induk) pada tahun 2008. Sedangkan usaha dari masyarakat melalui tim pemekaran adalah pada tahun 2010-2011, jadi saat itu Desa Pinabetengan Utara baru berusia 3 tahun.
Ditambah lagi saat itu keluarnya Surat Edaran Mendagri melalui Surat Nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012 tentang Moratorium (penundaan sementara) Pemekaran Desa dan Kelurahan. Dan sesuai Surat Edaran Mendagri yang memintakan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, bahwa penundaan sementara (moratorium) terhadap Pemekaran Desa dan Kelurahan berlaku sampai ada ketentuan yang lebih lanjut.

(2).Mungkin ada yang bertanya: Lantas kenapa sudah ada panitia pemekaran ? Dan kenapa tim verifikasi sudah mengunjungi desa ?
Jawabannya adalah: Saat itu masyarakat dan para anggota panitia tidak mengetahui peraturan atau ketentuan yang berlaku. Lagipula apa yang dilakukan panitia pemekaran bisa berguna nanti. Dan kunjungan tim verifikasi bukan merupakan jaminan bahwa secara otomatis desa akan dimekarkan. Namanya juga tim verifikasi, dan bisa saja data yang mereka dapat bisa berguna dikemudian hari.

(3).Lantas kenapa Desa Pinabetengan Selatan sudah terbentuk (2011)?
Karena Desa Pinabetengan Selatan adalah hasil pemekaran dari Desa Pinabetengan (induk), yang jelas sudah sangat memenuhi syarat.

(4).Jadi kalau kita lihat kebelakang, seharusnya Desa Pinabetengan Raya sudah bisa dimekarkan menjadi 4 desa sejak awal pemekaran tahun 2008. Saat itu tidak bisa dimekarkan lebih boleh dikata akibat ego dan ketidak-tahuan sebagian masyarakat akan maksud dan manfaat pemekaran.

(5).Walaupun Desa Pinabetengan Utara belum dimekarkan, tapi dalam soal pembangunan tidak ketinggalan dibanding desa lain. Soal dana PNPM saja data dari tahun 2011: Desa Pinabetengan Utara mendapatkan dana sebesar 99 juta (untuk perbaikan fasilitas air dingin, pipa dan bak induk di sekitar lapangan). Tahun 2012 Pinabetengan Utara dapat 152 juta (untuk drainase). Tahun 2013 Pinabetengan Utara dapat 226 juta (untuk penambahan debit air panas, pipa dan bak induk), saat ini proyek sementara berjalan. Untuk Desa Pinabetengan Selatan tahun 2013 mendapat 70 juta (baru tahun 2013 karena baru dimekarkan). Sedangkan untuk Desa Pinabetengan induk sejak 2011 sudah tidak mendapat karena masalah setoran SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yang menunggak.
Di Tompaso Raya yang mendapat dana tersebut di atas hanya sekitar 3 sampai 5 desa per tahun, jadi tidak semua desa bisa mendapatkan (PNPM Integrasi dan PNPM Mandiri Pedesaan).

AGAMA DAN SEKOLAH DI PINABETENGAN

*Data sampai 2014

Agama di Pinabetengan Raya:
(a). Kristen Katholik.
(b). Kristen Protestan;
      1). GMIM (Gereja Masehi Injili Minahasa)
      2). KGPM (Kerapatan Gereja Protestan Minahasa)
      3). GPDI (Gereja Pantekosta di Indonesia)
      4). GMAHK (Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh)
      5). GSJA (Gereja Sidang Jemaat Allah)


Sekolah di Pinabetengan Raya:
(a). SD
      1). SD Inpres
      2). SD GMIM
      3). SD Katholik
(b). SMP Negeri 2 Tompaso di Pinabetengan (Awal berdiri bernama SMP LKMD Pinabetengan)
(c). SMA Negeri 2 Tompaso di Pinabetengan (Sebelumnya bernama SMA Pinabetengan)

SEJARAH PEMERINTAHAN DESA PINABETENGAN

JOHANES NELWAN (1904 – 1912).Menjadikan desa Pinabetengan sebagai desa Teladan di Minahasa pada tahun 1906.
Mendirikan gereja GMIM dan gereja RK serta sebuah sekolah darurat (bangunan semi permanen)
Pernah menjadi tempat pembinaan hukum tua se Minahasa.
Membuat bendungan Rano ing Kasuruan, yang mengairi bagian timur dan sebelah selatan desa Pinabetengan.
SEBASTIAN UMBOH (1912 – 1946)Mendirikan gilingan padi dengan tenaga air sungai maasem.
Membangun 2 buah bendungan air sungai (1 diujung persawahan dan 1 di tengah persawahan)
Membangun gedung sekolah semi permanen (Zending).
Pada masa pemerintahan Ogem memasang listrik masuk desa.
WILIAM MEWENGKANG (1946 – 1950)Mendirikan usaha sosial.
Mendirikan koperasi konsumsi.
Membuka perkebunan pinaras dan kinali.
Membuat pembulu air dari bahan bambu.
Mendirikan pasar desa yang berkedudukan di halaman SD GMIM (sekarang sudah tidak ada lagi).
Membangun gereja GMIM.
PAUL B. UMBOH (1950 – 1955)
CHARLIS SINGAL (1955 – 1958)Mendirikan gedung SD GMIM tujuh bilik semi permanen.
Pjs.HUKUM TUA – E.C. MUSAKH (1959)
Pjs.HUKUM TUA – W.A. TANDAJU (1959 – 1963)Mendirikan koperasi tani, koperasi konsumsi dan peternakan.
FREDRIK SONDAKH (1963 – 1977)Pengadaan pekarangan / kintal balai desa dan poliklinik, serta mendirikan balai desa darurat.
Membuat jembatan maasem dan leput (gorong-gorong) desa.
Mendirikan organisasi sosial (koperasi SP) LSD.
F.H.T. UMBOH (1977 – 1981)Pengadaan kintal SD Inpres.
Pjs.HUKUM TUA – W.A. TANDAJU (1981 – 1982)Menghadapi pemilu 1982 dan pemilihan kades.
R. A. MEWENGKANG (1982 – 1990)Melaksanakan proyek air minum (sebagai awal tugasnya).
Mendirikan kantor balai desa.
Memenangkan lomba desa tingkat propinsi se sulawesi utara.
Membangun KUD (Koperasi Unit Desa) Mawale.
Membeli / membebaskan halaman SMP LKMD dengan Lapangan desa.
Mendirikan bangunan bilik SMP LKMD dengan 3 ruang belajar.
Membentuk dana sosial duka.
Pjs.HUKUM TUA – J. A. KALANGI dan H. TUMIWA (1990 – 1993)Keduanya adalah staf kecamatan Tompaso, oleh pemerintah tingkat kecamatan untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa Pinabetengan.
Ny. MAGDALENA LUMINTANG-PAENDONG (1993 – 2001)Merehabilitasi waserda dan kantor KUD Mawale.
Memperbaiki jembatan maasem.
Pembuatan tanggul lajur timur dijalan utama.
Perluasan dan rehab gedung balai pertemuan desa.
Membuka jalan baru yang menghubungkan antara desa Pinabetengan dan desa Talikuran yang terletak di sebelah utara desa melewati PLN.
Memperjuangkan pengaspalan jalan, dari jalan pacuan kuda menuju cagar budaya Watu Pinawetengan dan keberhasilannya pada tahun 1999.
Drs, DJELLY PANTOW (2002 - 2006)Perbaikan jalan jalur belakang desa dan jalan ke Watu Pinawetengan.
Mengusahakan kerjasama dalam proyek rekonstruksi jembatan maasem.
Pengadaan pos kambling di tiap jaga.
Mengusahakan pengadaan SMU di desa Pinabetengan.
Mengusahakan kerjasama pengadaan air dengan PDAM Sulut.
Pjs. STEVIE KOLOMPOY (2006 - 2007)
Mempersiapkan pemilihan Hukum Tua
NOLLY V. PORAJOW (2007 – Sekarang)Pembuatan sarana air bersih 4 buah
Pengukuran tanah wilayah Desa secara Massal

SEJARAH DESA PINABETENGAN

Mula-mula daerah desa ini masih merupakan kawasan hutan. Kemudian ada beberapa orang tua yang berasal dari desa talikuran Tompaso antara lain: Yohanis Pantow, Willem Singal, Samuel Turangan, albert Tamunu, dan Hendriek Soleran, melalui musyawarah masyarakat untuk merombak kawasan hutan yang ada pada kedudukan desa sekarang. Mereka merombak hutan pada bulan Agustus tahun 1898.
Melihat keadaan tempat yang ternyata baik untuk dijadikan daerah pemukiman atau perkampungan, maka kepada Pemerintah Desa Talikuran Tompaso bersama dengan Ferdinand Kawalo sebagai Tonaas (Pemimpin adat) mengjukan permohonan sesudah mereka bermusyawarah. Permohonan tersebut langsung disetujui oleh pemerintah.
Tonaas Ferdinad Kawalo menyuruh sebelum membuka pemukiman desa yang baru supaya berkunjung dulu ke Watu Pinawetengan untuk mendengar bunyi burung manguni yang baik. Rombongan berangkat pada suatu malam bulan oktober 1898. Dalam pelakasaan tugas mereka Tonaas langsung mendengar bunyi suara burung Manguni (kik) satu kali, maka Tonaas langsung mematahkah lidi satu kali. Ketika bunyi suara burung Manguni telah berlaku Sembilan kali, maka menurut pendapat Tonaas tanda ini merupakan pertanda yang amat baik. Saat itu juga rombongan langsung kembali dengan membawa lidi Sembilan patah, dan terus menuju ke tempat yang dimaksud. Tonaas memasukkan lidi Sembilan patah tersebut pada Sembilan tabung bamboo yang sudah disiapkan, selanjutnya tabung bambu itu dimasukkan kedalam batu yang sudah disiapkan, kemudian di tanam.
Pada keesokan harinya Pemerintah bersama tonaas dan tua-tua kampung menanam patok jalan dan patok kintal maka menurut tonaas, kampung yang baru ini diberi nama Pinabetengan, sesuai dengan tempat mereka mendengar bunyi suara burung Manguni di Watu Pinawetengan.
Demikianlah asal usul berdirinya desa Pinabetengan. Desa Pinabetengan didirikan pada Agustus 1898 dan mendapat pengakuan secara teritorial.
ARTI NAMA
Pinabetengan berasal dari kata “Weteng” yang artinya bahagi. Awalan “Pina” dan akhiran “An” menyatakan tempat. Jadi “Pinabetengan” artinya tempat pembagian. Perubahan huruf W menjadi B diakibatkan oleh awalan “Pina” tersebut.
SEJARAH PENDIDIKAN
Pada tahun 1900 dibuka sekolah rakyat 3 tahun yang diselenggaralam oleh NZG yang disebut Nerderland Zending Genootchap. Kepala sekolah ialah Israel Mumekh dan pembantunya Johanes Kawulur, kemudian Mumekh pindah ke Kanonang dan digantikan oleh Alanos Salaki.
Pada tahun 1903 sekolah tersebut mulai mendapat subsidi dari pemerintah. Pada tahun 1923 dibuka SR RK dengan kepala sekolahnya ialah G.J. Mewengkang. Tahun 1968 didirikanlah TK GMIM (Asuhan dari Kaum Ibu GMIM). SD Inpres didirikan pada tahun 1979, sedangkan untuk SMP LKMD Pinabetengan nanti didirikan pada tahun 1988, kemudian menjadi SMP Negri 2 Tompaso. Dan sekarang telah didirikan pula SMA Pinabetengan oleh swadaya masyarakat. 


PEMEKARAN DESA

Desa Pinabetengan dimekarkan menjadi 2 desa pada tanggal 17 September 2008, dengan lahirnya Desa Pinabetengan Utara.
Kemudian pada 5 Maret 2013, Desa Pinabetengan (induk) dimekarkan lagi. Sehingga ketambahan 1 desa yaitu Desa Pinabetengan Selatan.
Jadi di Pinabetengan Raya memiliki 3 desa, yaitu:
1). Desa Pinabetengan (induk).
2). Desa Pinabetengan Utara.
3). Desa Pinabetengan Selatan.